header-int

Sarana dan Prasarana

Secara etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uangdsb.  Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. misalnya; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

Posted by : Administrator

1. Taman Baca

Taman Baca

2. Perpustakaan_3

Perpustakaan_3

3. Perpustakaan_2

Perpustakaan_2

4. Perpustakaan_1

Perpustakaan_1

5. Ruang Lab Perkantoran_2

Ruang Lab Perkantoran_2

6. Ruang Lab Perkantoran_1

Ruang Lab Perkantoran_1

7. Ruang Guru_2

Ruang Guru_2

8. Ruang BK_2

Ruang BK_2

9. Ruang BK_1

Ruang BK_1

10. Loket Pembayaran

Loket Pembayaran

11. Bussiness Center_4

Bussiness Center_4

12. Bussiness Center_3

Bussiness Center_3
123
SMK PERGURUAN RAKYAT 1 JAKARTA
Jalan Yon Zikon 14, Srengseng Sawah, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12640
© 2026 SMK Perguruan Rakyat 1 Jakarta Follow SMK Perguruan Rakyat 1 Jakarta : Facebook Twitter Youtube